KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur baik individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup baik dengan suku bunga pada tahun 2020 sebesar 6% efektif per tahun.
Adapun tujuan KUR untuk meningkatkan dan memperluas penyaluran kredit kepada usaha produktif; meningkatkank apasitas daya saing usaha mikro,kecil dan menengah; serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Fasilitasi Pemerintah melalui Program KUR dapat disampaikan sebagai berikut:
Persyaratan KUR secara umum dapat disampaikan sebagai berikut:
Jenis Dokumen yang diperlukan
Untuk pengajuan KUR baik Perorangan maupun Badan Usaha harus melengkapi dokumen sebagai berikut :
Proses Pencairan Dana KUR
Untuk mensupport ketersedian, terjaminnya mutu dan harga yang wajar, diperlukan adanya Mitra Usaha yang siap sebagai supplier, baik itu untuk Saprotan dan Alsintan. Mitra Usaha tersebut juga akan berperan sebagai Off Taker dari hasil pertanian yang ada.
ALFATANI merupakan salah satu Mitra Usaha yang akan mencairkan Dana – KUR yang langsung disalurkan ke petani berupa natura (Saprotan – Alsintan) dan tunai untuk biaya hidup.
ALFATANI juga berperan menyiapkan Pengadaan Saprotan dan Alsintan di lokasi serta akan menyerap hasil pertanian.
Evaluasi Penyerapan KUR
Realisasi KUR dari tahun 2016 hingga Nopember 2019 rata-rata hanya 17.34 %. Adapun Realisasi KUR dari tahun 2016 hingga Nopember 2019 dapat dirinci sebagai berikut :
Target Penyaluran KUR tahun 2020 senilai 50 T yang diperuntukkan pada sub sector Tanaman Pangan (14.23 T); Hortikultura (6.39 T); Perkebunan (20.37 T) dan Peternakan (9.01 T). Dari hasil evaluasi Realisasi tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 penyaluran KUR belum optimal masih dibawah 20%. Hal ini disebabkan antara lain kurangnya sosialisasi tentang KUR; kurangnya penyebaran informasi; kurangnya pendampingan sehingga pemahaman penerima KUR masih Kurang. Selain itu, kunci penentu ada di Perbankan dan ; lokasi Kantor Bank masih jauh.
Untuk itu, peran dan pendampingan oleh para petugas termasuk dalam hal ini para penyuluh untuk melakukan sosialisasi secara massif agar masyarakat tahu, dan mau serta mampu untuk mengakses fasilitas Modal usaha produktif dari Pemerintah dan pihak perbankan.
Tugas dan peran Kostratani dalam percepatan pengajuan KUR
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com
Sumber :
Belalang kembara (Locusta migratoria, L) merupakan salah satu hama p
KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur baik&
Asuransi Usaha Tani Padi merupakan program asuransi yang bertujuan untuk menekan