- Selayang Pandang
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Wilayah Cempaka dibentuk pada tahun 2007, berada dibawah naungan Dinas pertanian Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru. Pada tahun 2014 Berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan kehutanan (UPT- BP3K) Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan wilayah kerja meliputi 4 Kelurahan yaitu Kelurahan Cempaka, Kelurahan Sungai Tiung , Kelurahan Bangkal dan Kelurahan Palam. 4 Kelurahan ini merupakan wilayah kerja binaan penyuluhanBalai Penyuluhan Pertanian (BPP) Wilayah Cempaka dibentuk pada tahun 2007, berada dibawah naungan Dinas pertanian Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru. Pada tahun 2014 Berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan kehutanan (UPT- BP3K) Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan wilayah kerja meliputi 4 Kelurahan yaitu Kelurahan Cempaka, Kelurahan Sungai Tiung , Kelurahan Bangkal dan Kelurahan Palam. 4 Kelurahan ini merupakan wilayah kerja binaan penyuluhan.
Letak BP3K Wilayah di Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka berada pada LS 3 o 27`0” dan BT 114 o 45` 0” , pada ketinggian tempat 25 - 100 meter dari permukaan laut. Luas wilayah BP3K Wilayah Dramaga 14.670 Ha dengan batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banjarbaru.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bati-bati Kab Tanah Laut.
- Sebelah Barat berbatasan dengan dengan Kecamatan Landasan Ulin.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Karang Intan Kab.Banjar.
- Visi dan Misi
1. Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia dan kelembagaan penyuluhan.
2. Meningkatkan jejaring kerja dalam inovasi teknologi.
- Tugas Pokok dan Fungsi
1. Menyelenggarakan urusan ketatausahaan BPP.
2. Penyusunan programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja penyuluh pertanian.
3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian diwilayah kerjanya.
4. Pembinaan penyuluh pertanian swadaya swakarsa, pelaksanaan percontohan, pengelolaan usaha pertanian komoditas prioritas/ spesifik lokasi.
5. Pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi spesifik lokasi.
6. Pelaksanaan sentra informasi usahatani dan pasar.
7. Pembinaan dan pengembangan keseimbang an Kelompok tani.
8. Penyelenggaraan pertemuan 2 mingguan bagi penyuluh pertanian.
9. Penyelenggaan pelatihan bagi petani dalam berusaha tani.